Search

Pengertian Hukum Pidana


Berbicara mengenai pengertian hukum pidana, kita akan menemui berbagai macam pendapat dari berbagai para ahli. Di artikel ini akan menjelaskan beberapa pengertian hukum pidana dari beberapa pendapat para ahli. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan negara. Dengan kata lain hukum pidana ialah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara. Hukum pidana di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Pengertian hukum pidana secara tradisional adalah “Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan”.
Pengertian lain adalah, “Hukum pidana adalah peraturan hukum tentang pidana”. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan sehari-hari.
Menurut : Prof. Dr. Moeljatno, SH. menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah hukum pidana bahwa “Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1.    Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
2.    Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
3.  Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut “.

Menurut : C.S.T. Kansil juga memberikan definisi sebagai berikut:
“Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum“.

Yang termasuk kepentingan umum menurut C.S.T kansil adalah:
1.      Badan peraturan perundangan negara, seperti negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
2.      Kepentingan umum tiap manusia yaitu, jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda

Sama halnya dengan KUHPerdata, KUHPidana juga bukanlah merupakan buatan asli Indonesia. KUHPidana berasal dari WvS (Wetboek van Strafrecht), dari Negara Belanda. KOnsep WvS berasal dari Code Penal buatan Prancis. Begitu juga dengan Code Penal yang konsepnya sebenarnya berasal dari Kerajaan Romawi, yaitu Corpus Iuris Penal. Perbuatan / tindak / delik pidana adalah perbuatan yang bila dilakukan dapat dikenakan hukuman dan atau sanksi berupa hukuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...