Search

Pembuktian Perkara Pidana


Sebagai dasar hokum pembuktian dalam perkara pidana terdapat dalam pasal 183-159 KUHAP (Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana). Menurut pasal 184 KUHAP, alat bukti dalam perkara pidana bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Hal-hal yang sudah diketahui umum, tidak perlu dibuktikan lagi.
Pembuktian dalam perkara pidana berbeda dengan pembuktian dalam perkara perdata.Hukum acara pidana itu:
·      Bertujuan mencari kebenaran material, yaitu kebenaran sejati atau yang sesungguhnya
·   Hakimnya bersifat aktif. Hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan kepada tertuduh
·      Alat buktinya bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.


Pada prinsipnya, penggunaan alat bukti saksi dan surat dalam hukum acara pidana tidak berbeda dengan hukum acara perdata. Baik dalam bentuk maupun kekuatannya. Namun, ada alat bukti lain yang perlu diketahui dalam perkara pidana, diantaranya adalah:

1. Keterangan Ahli
Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal yang diperlukan untuk memperjelas perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Sama halnya dengan seorang ”saksi”, menurut hukum, seorang saksi ahli yang dipanggil di depan pengadilan memiliki kewajiban untuk:
·      Menghadap/ datang ke persidangan, setelah dipanggil dengan patut menurut hokum
·      Bersumpah atau mengucapkan janji sebelum mengemukakan keterangan (dapat menolak tetapi akan dikenai ketentuan khusus)
·      Memberi keterangan yang benar

2. Alat Bukti Petunjuk
Menurut pasal 188 KUHAP, Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang diduga memiliki kaitan, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, yang menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Oleh karena itu, petunjuk juga merupakan alat bukti tidak langsung. Penilaian terhadap kekuatan pembuktian sebuah petunjuk dari keadaan tertentu, dapat dilakukan oleh hakim secara arif dan bijaksana, setelah melewati pemeriksaan yang cermat dan seksama berdasarkan hati nuraninya.

3. Keterangan Terdakwa/ Pelaku
Menurut pasal 194 KUHAP, yang dimaksud keterangan terdakwa itu adalah apa yang telah dinyatakan terdakwa di muka sidang, tentang perbuatan yang dilakukannya atau yang diketahui dan alami sendiri. Pengertian keterangan terdakwa memiliki aspek yang lebih luas dari pengakuan, karena tidak selalu  berisi  pengakuan  dari  terdakwa. Keterangan terdakwa bersifat bebas (tidak dalam tekanan) dan ia memiliki hak untuk tidak menjawab Kekuatan alat bukti keterangan terdakwa, tergantung pada alat bukti lainnya (keterangan terdakwa saja tidak cukup) dan hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
Dalam  perkara pidana  biaya perkaranya berdasarkan Pasal 197 ayat (1) angka 1 KUHAP menegaskan putusan pemidanaan harus memuat ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti. Dalam tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, ditentukan bahwa biaya perkara minimal Rp. 500, dan maksimal Rp. 10.000,- dengan penjelasan bahwa maksimal Rp.10.000, itu adalah Rp. 7.500, untuk peradilan tingkat pertama dan Rp. 2.500, untuk peradilan tingkat banding.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Mahkamah Agung memberikan petunjuk agar selama belum ada perubahan hendaknya dalam memutus biaya perkara tetap mengacu pada nilai minimal dan maksimal tersebut. Hakim dalam menentukan besarnya jumlah biaya perkara harus memperhatikan kemampuan terdakwa, dengan pengertian bahwa apabila terdakwa tidak mampu ataupun tidak mau membayar, jaksa dapat menyita sebagian barang-barang milik terpidana untuk dijual lelang yang kemudian hasilnya akan dipergunakan untuk melunasi biaya perkara tersebut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuktian hukum acara pidana   :
a.       Putusan hakim minimal didasarkan pada dua alat bukti yang saling mendukung satu dengan yang lain.
b.    Dari alat bukti tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
c.   Disamping alat bukti yang ditetapkan dalam KUHAP, alat bukti lain adalah hal yang secara umum sudah diketahui dan tidak perlu dibuktikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...