Search

Unsur-unsur Hukum Pidana


Berbicara mengenai unsur-unsur hukum pidana akan muncul dibenak kita terlebih dahulu akan terlintas suatu pertanyaan, apa itu hukum  pidana? Hukum pidana adalah keseluruhan peraturan yang isinya menunjukkan peristiwa pidana yang disertai dengan ancaman hukuman pada penyelenggaranya. Dari pengertian hukum pidana tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan diri sendiri ataupun kepentingan masyarakat.

Perbedaan Pelanggaran Dengan Kejahatan


Secara teoritis memang sulit sekali untuk membedakan antara kejahatan dengan pelanggaran, Istilah kejahatan berasal dari kata “jahat”, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat(Pipin Syarifudin,2000:93). Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP di bagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen) dimana Buku II KUHP (Pasal 104 KUHP - Pasal 488 KUHP) mengatur mengenai kejahatan dan Buku III KUHP (Pasal 489 KUHP – Pasal 569 KUHP) mengatur tentang pelanggaran.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...