Search

Pemeriksaan Sidang Pengadilan

Setelah proses perkara pidana yang dimulai dari penyidikan kemudian penyelidikan yang selanjutnya diberikan ke Penuntut umum untuk mengetahui perkara itu patut untuk di lanjutkan ke Pemeriksaan sidang pengadilan. Dasar titik tolak perbedaan tata cara pemeriksaan dalam sidang pengadilan negeri ditinjau dari segi jenis tindak pidana yang diadili berdasarkan pada mudah atau sulitnya pembuktian perkara.

Dalam KUHAP acara sidang pengadillan dalam Pasal 152-159 yang dibagi menjadi tiga bentuk pemeriksaan dipengadilan, yaitu:
1.   Acara pemeriksaan biasa (Pasal 152-202 KUHAP), yaitu tindak pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa adalah tindak pidana yang pembuktiannya mudah serta penerapan hukumnya tidak mudah serta sifat melawan hukumnya tidak sederhana.
2.   Acara pemeriksaan singkat (Pasal 203-204 KUHAP) yaitu tindak pidana yang diperiksa dengan cara pemeriksaan singkat adalah tindak pidana yang pembuktiannya mudah serta sifat melawan hukumnya sederhana.
3.  Acara pemeriksaan cepat. Acara pemeriksaan cepat dibagi 2 yaitu tindak pidana ringan “Tipiring” (diperuntukkan bagi tindak pidana yang ancaman hukumnya berupa penjara atau kurungan 3 bulan atau denda Rp. 7.500,- dan penghinaan ringan), kemudian yang kedua adalah pelanggaran lalu lintas.

Jadi setelah Penuntut umum menganggap berkas itu patut untuk dilanjutkan ke persidangan maka jaksa menentukan perkara itu harus dilakukan dengan jenis acara pemeriksaan biasa, singkat atau cepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...