Search

Proses Pemeriksaan Perkara Pidana

Secara umum tingkatan pemeriksaan dalam hukum acara pidana meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan. Namun prakteknya tahapan-tahapan pemeriksaan perkara pidana itu akan berakhir pada saat seseorang itu telah menjalani hukuman dan setelah seseorang menggunakan prosedur upaya hukum, sehingga seseorang itu dinyatakan sebagai pihak yang bersalah.
Adapun prosedur pemeriksaan perkara pidana menurut Waluyadi (1999;42) adalah sebagai berikut:
1.       Penyelidikan
Dalam KUHP Pasal 1-5 dikatakan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana gunna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan. Menurut Martiman Prodjohamidjojo (1989;29) mengatakan “pada penyelidikan, sasaran ialah suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tidak semua peristiwa yang merugikan masyarakat adalah tindak pidana. Peristiwa yang diselidiki ialah kelakuan manusia yang pada umumnya dilarang dan diancam dengan hukuman”.
Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode dari fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
2.       Penyidikan
Penyidikan merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan. Undang-undang memberikan pengertian penyidikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP, untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang mana dengan bukti tersebut dapat membuat jelas tentang tindak pidana yang terjadi dan gunamenemukan tersangkanya (pasal 1-2 KUHAP) yang menjadi inti dari proses penyidikan ini adalah mencari bukti guna menemukan tindak pidana apa yang dilakukan. Penyelidikan dan penyidikan adalah dua fase tindakan yang berwujud satu. Antara keduanya saling berkaitan dan saling mendukung guna menyelesaikan suatu peristiwa pidana.

Dalam proses Perkara pidana harus melalui beberapa tahapan yang semuanya itu mesti dilalui jika ada suatu perkara pidana. Itu dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan.Untuk proses penuntutan dan juga pemeriksaan sidang pengadilan akan diutarakan di artikel selanjutnya. See you.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...