Search

Penahanan dan Perpanjangan Penahanan


Pasal 20 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:
“ (1) untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan “.
Adapun definisi penahanan adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa:
“ 21. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini “.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...