Search

Unsur-unsur Hukum Pidana


Berbicara mengenai unsur-unsur hukum pidana akan muncul dibenak kita terlebih dahulu akan terlintas suatu pertanyaan, apa itu hukum  pidana? Hukum pidana adalah keseluruhan peraturan yang isinya menunjukkan peristiwa pidana yang disertai dengan ancaman hukuman pada penyelenggaranya. Dari pengertian hukum pidana tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan diri sendiri ataupun kepentingan masyarakat.

Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur-unsur hukum pidana ada 2 yaitu
1.      Unsur subyektif
Dalam unsur subyektif ini mengatakan bahwa dalam hukum pidana mesti ada si pelaku atau orang. Dalam unsur subyektif ini harus memenuhi syarat-syarat. Dimulai dari orang itu harus mampu bertanggung jawab(karena ada orang yang hanya bertanggung jawab sebagian seperti orang yang mempunyai penyakit turunan (klepto) ) dan juga orang itu merupakan orang yang waras atau bukan orang gila, juga tidak dalam pengampuan atau dibawah umur.
2.      Unsur objektif
Unsur obyekti berasal dari luar diri manusia yaitu:
1. Memenuhi unsur-unsur dalam UU artinya bahwa perbuatan tersebut merupaka suatu perbuatan yang dilarang oleh UU. Jika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak memenhui rumusan UU atau belum di atur dalam suatu UU maka perbuatan tersebut bukanlah perbuatan yang bisa dikenai ancaman pidana.
2.  Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum.
3.  Tidak ada alasan pembenar; artinya bahwa meskipun suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku memenuhi unsur dalam UU dan perbuatan tersebut melawan hukum, namun jika terdapat “alasan pembenar”, maka perbuatan tersebut bukan merupakan “perbuatan pidana”.

1 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...