Search

Pembuktian Perkara Pidana


Sebagai dasar hokum pembuktian dalam perkara pidana terdapat dalam pasal 183-159 KUHAP (Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana). Menurut pasal 184 KUHAP, alat bukti dalam perkara pidana bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Hal-hal yang sudah diketahui umum, tidak perlu dibuktikan lagi.

Pengertian Hak Angket


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, definisi dari angket adalah penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah.
Dan menurut UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 27 UU hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak angket merupakan salah satu hak kontrol DPR terhadap kebijakan ekseutif.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...