Search

Kekurangan Gizi, ihh Takut?

Konsumsi makanan berpengaruh terhadap status gizi seseorang. Status gizi baik atau status gizi optimal terjadi bila tubuh memperoleh cukup zat-zat gizi yang digunakan secara efisien. Status gizi kurang terjadi bila tubuh mengalami kekurangan satu atau lebih zat-zat gizi esensial. Status gizi lebih terjadi bila tubuh memperoleh zat-zat gizi dalam jumlah berlebihan, sehingga menimbulkan efek toksis atau membahayakan. Baik pada status gizi kurang, maupun status gizi lebih terjadi gangguan gizi. Gangguan gizi disebabkan oleh factor primer atau sekunder.
Faktor primer adalah bila susunan makanan seseorang salah dalam kuantitas dan kualitas yang disebabkan oleh kurangnya penyediaan pangan, kurang baiknya distribusi pangan, kemiskinan, ketidaktahuan, kebiasaan makan yang salah, dan sebagainya.

Hal-Hal Yang berkaitan Dengan Zat Gizi

Bila dikaji pengertian ilmu gizi lebih mendalam, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkupnya cukup luas. Perhatian ilmu gizi dimulai dari cara produksi pangan ( agronomi dan peternakan ) ; perubahan-perubahan yang terjadi pada tahap pascapanen dari mulai penyediaan pangan, distribusi dan pengolahan pangan ; konsumsi makanan; dan cara-cara pemanfaatan makanan oleh tubuh dalam keadaan sehat dan sakit. Oleh karena itu, ilmu gizi sangat erat kaitannya dengan ilmu-ilmu agronomi, peternkan, ilmu pangan, mikrobiologi, biokimia, faal, biologi molecular dan kedokteran. Karena konsumsi makanan dipengaruhi oleh kebiasaan makan, perilaku makan, dan keadaan ekonomi maka ilmu gizi juga berkaitan dengan ilmu-ilmu social seperti antropologi, sosiologi, psikologi, dan ekonomi.

Faktor Penyebab Menikah Dibawah Tangan

Setiap warga Negara hendaknya melaksanakan setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebab semua peraturan pada hakekatnya adalah bertujuan untuk kepentingan masyarakat demikian juga dalam hal perkawinan.
Adapun pengertian dari perkawinan di bawah tangan adalah, suatu perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak memenuhi Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 dan tata cara perkawinan menurut PP No. 9 Tahun 1975. Mereka hidup sebagai suami istri tanpa mempunyai kutipan akta nikah, yang pelaksanan nikahnya itu dilaksanakan oleh pemuka agama di tempat perkawinan itu dilaksanakan.
Masih terdapat di anggota masyarakat yang perkawinannya dilaksanakan tanpa sepengatahuan Pegawai Pencatat Nikah. Adakalanya orang tua yang menganggap dirinya adalah seorang kyai atau pemuka agama, merasa bahwa tanpa kehadiran aparat yang berwenang juga sudah sah, menurut hukum agama Islam serta mereka menganggap hal tersebut hanyalah hal yang sifatnya administratif saja.

Pandangan Hukum Islam Tentang Nikah Dibawah Tangan

Allah SWT menginginkan hambanya dapat menyalurkan kebutuhan biologisnya melalui prosedur yang legal, yaitu melalui proses akdun nikah (upacara akad nikah). Nikah dalam Islam ini begitu sangat sakral. Apa sebetulnya yang diinginkan syariat Islam? Adalah ingin melindungi hak-hak asasi dari masing-masing pihak, baik dari suami apalagi istri, dan keluarga besar dari kedua belah pihak. Sehingga di situ diatur ada proses ijab kabul, yang merupakan implementasi penyerahan sepenuhnya dari pihak wali, dalam hal ini bapak kandungnya atau yang mewakilinya, bahwa dia telah mengurus dari kecil, dan setelah besar mau diserahkan dari ujung rambut sampai ujung kaki kepada calon suaminya. Ijab kabul itu tidak bermain-main. Makanya, ayyakunal aqdu mubasyaratan, hendaklah akad tersebut dilakukan secara langsung.

Nikah Dibawah Tangan, Apa sih???

UU RI tentang Perkawinan No. 1 tahun 1974 diundang-undangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yaitu PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan). Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi: “(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Tidak Ada Kata Menyesal Pada Rokok..




Dari tahun ke tahun jumlah orang yang merokok semakin meningkat di Indonesia. Hasil SKRT tahun 1986 sebanyak 52,9% laki-laki merokok, dan 3,6% perempuan merokok. Angka ini meningkat menjadi 68,8% pada laki-laki dan 2,6% pada perempuan pada tahun 1995. Usia pertama kali merokok adalah 5 tahun, dan sebagian besar merokok pada usia 15-19 tahun, serta terbanyak merokok pada usia 20 tahun.
Rokok merupakan salah satu produk industri dan komoditi internasional yang mengandung sekitar 3.000 bahan kimiawi.

Mobil Unik 2050


Brasil Felipe Palermo yang yang sementara magang di Marcedes-Benz Design Studio Brazil-CDT Centro de Desenvolvimento Technologico selama dua tahun yang menjadi desainer mobil yang berpenumpang Cuma dua orang yang mempunyai model yang unik. Ya itulah Mercedes-Benz Arrow yang merupakan kendaraan rekreasi yang dirancang untuk 2050. Ia memiliki tata letak tempat duduk 1+1(satu depan, satu belakang),bodi miring, fitur ramah lingkungan, dan desain yang terinspirasi oleh mobil-mobil masa depan.
Konsep Arrow memang bertujuan untuk dipakai dua penumpang. Arrow akan memberikan pengalaman menarik, menyenangkan, dan memacu adrenalin saat mengendarainya. Mesinnya menggunakan listrik yang terletak dibagian bawah kendaraan. Arrow dibuat dengan system kenyamanan berkendara bagi orang-orang berusia 20-35 tahun.

Pulau Lengkuas, Apa Sih Asyiknya?

Berbicara mengenai Lengkuas itu sih orang berpikiran ya pasti rempah-rempah untuk penyedap makanan. tapi disini bukan itu yang akan dibahas melainkan suatu pulau yang mungkin asing ditelinga masyarakat. Pulau Lengkuas yang selalu berhasil menjadikan indera mata kita jadi terbelalak setelah melihat panoramanya. Terletak di Kecamatan Ijuk, Belitung, Pulau lengkuas mungkin lebih dikenal karena mercusuarnya yang telah berdiri sejak 1882. Mercusuar yang dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda itu memang masih berdiri tegak dan berfungsi sebagai penuntun lalu lintas kapal yang melewati atau keluar masuk Pulau Belitung.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...