Search

Sumber-sumber Hukum


Berbicara mengenai sumber-sumber hukum itu sendiri, pastilah kita langsung mengacu pada Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo, sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukumnya, sedangkan menurut Suroso, sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber hukum selalu dikaitkan dengan pertanyaan berupa Dari manakah asal mula Hukum itu? Ataukah dimanakah hukum dapat ditemukan? Dan masih banyak pertanyaan yang akan meuncul jika kita berbicara mengenai sumber hukum itu sendiri. Factor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum, dimana hukum itu mesti dicari sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atas berlaku dan lain sebagainya.

Sumber hukum menurut Algra dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :

  1. Sumber hukum materil
    Artinya tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materil merupakan factor yang membantu pembentukan hukum, seperti social, poltik, ekonomi, keagamaan dan sebagainya
  2. Sumber hukum formal
    Artinya tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.

     
Sedangkan menurut Van Apeldorn, sumber hukum dibedakan menjadi empat macam:
  1. Sumber hukum historis
    Ahli sejarah memakai perkataan sumber hukum dalam dua arti yaitu :

    1. Sumber pengenalan hukum, yakni semua tulisan, dokumen, inskripsi dan sebagainya, darimana kita dapat belajar mengenal hukum suatu bangsa pada suatu waktu
    2. Sumber darimana pembentuk undang-undang memperoleh bahan dalam membentuk undang-undang.
  2. Sumber hukum sosiologis
    Factor-faktor yang menentukan isi dari suatu hukum, seperti social, politik, ekonomi, agama dan sebagainya.
  3. Sumber hukum filosofis
    Dibagi menjadi 3 yaitu :

    1. Sumber isi hukum, isi hukum itu datangnya dari mana? Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan tersebut:
      1. Pandangan teokratis ; isi hukum berasal dari Tuhan
      2. Pandangan hukum kodrat; isi hukum berasal dari akal manusia.
      3. Pandangan Mazhab historis; isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
    2. Sumber kekuatan mengikat dari hukum
      Mengapa hukum mempunyai kekuatan mengikat dan mengapa kita tunduk pada hukum? Kekuatan mengikat dari kaidah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.
  4. Sumber hukum formal
    Sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif. Sumber yang melihat darimana hukum berlaku dan mengikat hakim serta penduduk. Sumber hukum inilah yang paling penting di dalam mempelajari hukum.
    Sumber hukum formal dari hukum positif adalah:

    1. Undang-undang
      Undang-undang adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Menurut Buys, Undang-undang mempunyai dua arti :
      1. Undang-undang dalam arti formal, yakni setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya.
      2. Undang-undang dalam arti material, yakni setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsunng setiap penduduk.
    2. Kebiasaan(Custom)
      Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaa dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum. Contoh tanda menyerah dalam suatu peperangan adalah dengan cara mengibarkan kain berwarna putih sehingga setiap Negara/tentara yang melanggarnya dapat dijatuhi sanksi.
    3. Perjanjian(Traktat)
      Termasuk perjanjian antar Negara dan perjanjian antar warga Negara. Apabila dua orang atau dua pihak mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal, mereka lalu mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian tersebut, mereka terikat pada isi perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam masalah perjanjian dikenal istilah Pacta Sunt Servanda, artinya bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.
    4. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
      Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim sebelumnya yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim berikutnya dalam mengambil keputusan. Dasar hukuum yurisprudensi yaitu;
      1. Dasar historis, secara historis banyak diikutinya oleh umum
      2. Adanya kekurangan dari hukum yang ada. Karena pembuat undang-undang tidak dapat diwujudkan segala sesuatu dalam undang-undang, maka yurisprudensi digunakan untuk mengisi kekurangan dari undang-undang.
    5. Pendapat para ahli hukum
      Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusannya. Seringkali hakim dalam keputusannya menyebutkan pendapat para sarjana hukum sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan perkara tertentu. Untuk menjadi sumber hukum formal, doktrin harus memenuhi syarat tertentu yakni doktrin harus menjelma putusan hakim.















     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...