Search

Perbedaan antara Contentiosa dan Voluntaria

Perbedaan antara Contentiosa dan Voluntaria adalah sebagai berikut:

1. Pihak yang berpekara :
  1. Contentiosa, pihak yang berperkara adalah penggugat dan tergugat. Ada juga isitlah turut tergugat (tergugat II,II, IV , dst). Pihak ini tidak menguasai objek sengketa atau mempunyai kewajiban melaksanakan sesuatu. Namun hanya sebagai syarat lengkapnya pihak dalam berperkara. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohon agar tunduk dan taat dan taat terhadap putusan pengadilan (MA tgl 6-8-1973 Nomor 663 K/Sip/1971 tanggal 1-8-1973 Nomor 1038 K/Sip/1972). Sedangkan turut penggugat tidak dikenal dalam HIR maupun praktek.
  2. voluntaria, pihak yang berpekara adalah pemohon. Istilah pihak pemohon dalam perakra voluntaria diatas, ini tentunya tidak relevan dengan jika dikaitkan dengan UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama sebab dalam UU tersebut dikenal adanya permohonan dan gugatan perceraian. Permohonan perceraian dilakukan oleh suami kepada istrinya sehingga pihak-pihaknya disebut pemohon dan termohon berarti ada sengketa atau konflik . istilah pihak-pihak yang diatur dalam UU No. 7 tahun 1989 adalah tentunya suatu pengecualiaan istilah yang dipakai dalam perkara voluntaria.
2. Aktifitas hakim dalam memeriksa perkara :
Contentiosa, terbatas yang dikemukakan dan diminta oleh pihak-pihak
Voluntaria : hakim dapat melebihi apa yang dimohonkan karena tugas hakim bercorak administratif.

3. Kebebasan hakim
Contentiosa : hakim hanya memperhatikan dan menerapkan apa yang telah ditentukan undang-undang
Voluntaria : hakim memiliki kebebasan menggunakan kebijaksanaannya.

4. Kekuatan mengikat putusan hakim
Contentiosa : hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa serta orang-orang yang telah didengar sebagai saksi.
Voluntaria : mengikat terhadap semua pihak.

5. Hasil akhir perkara :
Hasil suatu gugatan (Contentiosa) adalah berupa putusan (vonis) Hasil suatu permohonan (voluntaria) adalah penetapan (beschikking).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...