Search

Pengertian Gugatan Rekonvensi dan Propesional

Dalam Membedakan gugatan dari penggugat ke tergugat mesti mengetahui masing-masing hak dan kewajiban sehingga tidak buta dalam sidang pengadilan nantinya. Penggugat dalam menggugat seorang tergugat akan memberikan berbagai macam keinginan dan fakta-fakta yang terjadi, maka dari itu tergugat wajib membalas atau menjawab isi dari gugatan tersebut. 
Gugatan rekonvensi adalah gugatan balasan dari penggugat terhadap tergugat. Gugatan balasan ini haris di kemukakan bersama dengan jawaban. Menurut yuris prudensi gugatan rekonfrensi masih dapat di ajukan bersama dengan duplik. Akan tetapi suatu tuntutan yang baru di kemukakan di tingkat kasasi tidak dapat di terima.
Dengan di mungkinkan pihak tergugat mengajukan gugatan kembali kepada penggugat, maka tergugat tidak perlu mengajukan gugatan baru. Gugatan rekonfrensi ini cukup di ajukan bersama dengan jawaban, terhadap gugatan penggugat, oleh karena itu dalam perkara itu akan terdapat dua gugatan, yaitu gugatan konvensi dan gugatan rekonvensi. Dalam gugatan konvensi penggugat adalah penggugat asal dan tergugatnya adalah penggugat asal yang biasa di sebut penggugat dalam gugatan konfrensi dan tergugat dalam konvrensi.
Sementara dalam gugatan rekonfrensi penggugatnya adalah tergugat, salah seorang dari tergugat asal, yang di sebut penggugat dalam rekonvressi, dan tergugatnya adalah penggugat salah seorang penggugat dalam konvrensi dan di sebut penggugat dalam rekonvensi.

Gugatan propesional adalah suatu gugatan untuk memperoleh tindaskan sementara selama proses perkara masih berlangsung. Biasanya gugatan propesional ini di mohonkan terhadap hal hal atau tindakan tindakan yang dapat merugikan kepentingan penggugat. Misalnya tanah terperkara di kuasai dan di Tanami, denganb tanaman keras oleh penggugat, padahal ganti rugi itu membebaskan tanah belum terlaksana.
Guna untuk menjaga kepentingan penggugat, maka di mohonkan gugatan propesional untuk memutuskan agar tanah perkara di tetapkan dalam keadaan stand fast dan masing masing pihak agar tidak melakukan kegiatan di atas tanah tersebut.demikian juga , dalam hal kedua yaitu untuk menjaga kepentingan penggugat, agar di tetpkan putusan propesional yang memutuskan agar tergugatr tidak vmelakukan aktifitas berupa penebangan atas tanaman tanaman milik penggugat di atas tanah berperkara.
Gugatan propesinal; biasanya di ajukan bersama sama dengan gugatan pokok. Permohonan putusan propesional haruslah dengan mengemukakan alas an alasanya, dan hal hal yang di tuntut. Pasal 180 HIR/PASAL 191 RBG, mengatur bahwa pengadilan dapat memerintahkan supaya putuysan lebih dulu di jalankan walaupun ada banding atau kasasi atau upaya hokum juga sebenarnya termaksud gugatan propesional.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...