Search

Macam-macam Perkara Perdata

Perkara perdata yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan (damai), tidak boleh diselesaikan dengan cara main hakim sendiri (eigenrichting) tetapi harus diselesaikan melalui pengadilan. Pihak yg merasa dirugikan hak perdatanya dapat mengajukan perkaranya ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, yakni dengan menyampaikan gugatan terhadap  pihak dirasa merugikan. Perkara perdata ada 2 yaitu :

  1. Perkara contentiosa (gugatan) yaitu perkara yang di dalamnya terdapat sengketa 2 pihak atau lebih yang sering disebut dengan istilah gugatan perdata. Artinya ada konflik yang harus diselesaikan dan harus diputus pengadilan, apakah berakhir dengan kalah memang atau damai tergantung pada proses hukumnya.  Misalnya sengketa hak milik, warisan, dll.
  2. Perkara voluntaria yaitu yang didalamnya tidak terdapat sengketa atau perselisihan tapi hanya semata-mata untuk kepentingan pemohon dan bersifat sepihak (ex-parte). Disebut juga gugatan permohonan. Contoh meminta penetapan bagian masing-masing warisan, mengubah nama, pengangkatan anak, wali, pengampu, perbaikan akta catatan sipil, dll.
Menurut Yahya Harahap gugatan permohonan (voluntair) adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan.
Ciri-cirinya sebagai berikut :

1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for
the
benefit
of
one
party
only) :

  • Benar-benar murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tentang sesuatu permasalahan perdata yang memerlukan kepastian hokum, isalnya permintaan izin dari pengadilan untuk melakukan tindakan tertentu.
  • Apa yang dipermasalahkan pemohon tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan lain.
2.  Permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada pengadilan negeri, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (withaout
disputes
of
defferences
with
another
party). Berdasarkan ukuran ini tidak dibenarkan mengajukan permohonan tentang penyelesaian sengketa hak atau pemilikan maupun penyerahan serta pembayaran sesuatu oleh orang lain atau pihak ketiga.
3. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex parte.
Benar-benar murni dan mutlak satu pihak atau bersifat ex parte. Permohonan untuk kepentingan sepihak (on
behalf
of
one
party) atau yang terlibat dalam permasalahan hokum (involving onle one party
to a legal matter) yang diajukan dalam kasus itu, hanya satu pihak.

1 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...