Search

Hal-hal yang menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan Pidana

Artikel kali ini akan membahas suatu hal yang akan menghapus, menguarangi atau memberatkan suatu pidana. Pada waktu saya mengikuti persidangan di salah satu Pengadilan Negeri, Hakim sementara membacakan putusan akhir pada perkara pidana yang sementara berjalan. Saya terganjal pada keputusan tentang panjatuhan pidana di persidangan itu. Kemudian saya bertanya dalam hati, kira-kira apa alasan yang menyebabkan seorang hakim memutus suatu perkara. Apakah dari bisikan tetangga, atau bisikan setan, atau ada hal-hal yang dapat menghapus, meringankan atau memberatkan suatu perkara pidana. Dalam artikel ini saya coba menjelaskan Hal-hal yang dapat menghapus, meringankan, atau memberatkan pidana.

Kita Mulai dari hal-hal yang dapat menghapus pidana, adalah sebagai berikut:
  1. Yang pertama adalah Jika seseorang itu jiwanya cacat atau pertumbuhannya terganggu karena penyakit. Hakim harus memasukkannya ke Rumah Sakit Jiwa paling lama satu tahun waktu percobaan.
  2. Orang yang belum dewasa, sekurang-kurangnya belum mencapai umur 16 tahun. Ini tidak dapat dipidana, melainkan Hakim harus mengembalikan kepada orang tuanya atau walinya tanpa dipidana apapun.
  3. Melakukan perbuatan melawan hukum karena daya paksa. Pembelaan terpaksa baik itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain karena kesusilaan atau harta benda milik sendiri atau orang lain.
  4. Yang melakukan perbuatan karena untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang seperti eksekusi.
  5. Melakukan perbuatan karena perintah dari jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, itu tidak dipidana juga. Tapi itu semua mesti dengan itikad baik dan dilakukan dalam lingkup pekerjaannya.
Hal-hal yang mengurangi Pidana:
  1. Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidanya dikurangi sepertiga
  2. Jika perbuatan itu kejahatan yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Hal-hal yang memberatkan pidana:
  1. Jika seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan pidana menggunakan kekusaannya, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
  2. Bilamana melakukan kejahatan digunakan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, maka ditambah sepertiga.
Dari hal-hal inilah seorang Hakim memutus suatu perkara dalam persidangan. Dari sinilah seorang Hakim harus betul-betul jeli dalam memutus perkara karena kalau salah-salah bisa dapat mala petaka.

1 komentar:

  1. nice post.. saya mau nanya, pengurangan dan pemberatan yang saudara posting itu terdapat dalam pasal KUHP pasal berapa yaa? trima kasih, ditunggu ya

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...