Search

PengertiaN

Berisi tentang pengertian-pengertian mengenai istilah-istilah dalam hukum...

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
  •  
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.

Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan. 

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang daitur dalam undang-undang.

Pra peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang

Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penasehat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk meemberi bantuan hukum.
  •  
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  •  
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
  •  
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
  •  
Hukum Pidana Adat adalah hukum yang hidup (the living Law), diikuti dan ditaati oleh masyarakat adat secara terus menerus, dari satu generasi ke generasi berikutnya. (I Made Widnyana)
  •  
Dakwaan Primair adalah dakwaan yang paling berat dan harus dibuktikan terlebih dahulu.

Dakwaan Subsidair adalah dakwaan yang lebih ringan, dibuktikan apabila dakwaan primair tidak terbukti.
  •  
Eksepsi adalah sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.
  •  
Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.

Duplik adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.
  •  
Amar atau diktum adalah isi dari putusan pengadilan.
  •  
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat  (kasus perdata).

Dilatoir adalah penundaan atau penangguhan.

Eigendom adalah hak atas sesuatu barang yang sempurna dan kuat, bisa dikatakan hak mutlak.
  •  
Peninjauan kembali adalah upaya hukum setelah adanya putusan dari pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat ika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan satu putusan atau adanya bukti-bukti baru/Novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan.
  •  
Azas konkordansi adalah azas yang berisikan bahwa ketentuan perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya. 
  •  
Azas Legalitas adalah tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada ketentuan atau undang-undangnya.
  •  
Lex Specialis derogat legi generali adalah hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum atau segala undang-undang ataupun peraturan yang khusus mengabaikan atau mengesampingkan undang-undang yang umum. 
  •  
Lex posteriori derogat legi priori adalah hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama.

Lex superiori derogat legi inferiori adalah hukum yang urutan atau tingkatnya lebih tinggi mengesampingkan atau mengabaikan hukum yang lebih rendah.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...