Search

Hal-hal yang menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan Pidana

Artikel kali ini akan membahas suatu hal yang akan menghapus, menguarangi atau memberatkan suatu pidana. Pada waktu saya mengikuti persidangan di salah satu Pengadilan Negeri, Hakim sementara membacakan putusan akhir pada perkara pidana yang sementara berjalan. Saya terganjal pada keputusan tentang panjatuhan pidana di persidangan itu. Kemudian saya bertanya dalam hati, kira-kira apa alasan yang menyebabkan seorang hakim memutus suatu perkara. Apakah dari bisikan tetangga, atau bisikan setan, atau ada hal-hal yang dapat menghapus, meringankan atau memberatkan suatu perkara pidana. Dalam artikel ini saya coba menjelaskan Hal-hal yang dapat menghapus, meringankan, atau memberatkan pidana.

Asas-asas dalam KUHP


KUHP berlaku di Indonesia saat ini terbentuk sejak tahun 1915 (dalam bentuk kodifikasi) melalui Staatsblad 1915 No. 732. KUHP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 ketika Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka, KUHP dinyatakan berlaku melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (sudah diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia). Kemudian KUHP dinyatakan berlaku umum (unifikasi hukum pidana) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 (29 September 1958). Kodifikasi KUHP adalah selaras dengan WVS negeri Belanda. WVS bersumber dari Code Penal Perancis, dan Code Penal Perancis bersumber dari Hukum Romawi. Jadi, sumber KUHP sebenarnya dari Hukum Romawi.

Download Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang KDRT

KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga) sering menjadi topik peradilan saat ini. Kebanyakan yang menjadi korban dalam KDRT adalah seorang istri. Dalam KDRT ini yang sering terjadi adalah:
  1. Perbuatan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis.
  2. Penelantaran rumah tangga
  3. Ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan.
Dengan adanya perbuatan-perbuatan tersebut diatas, namun korban KDRT belum banyak menggunakan payung hukum dalam menyelesaikan kekerasan tersebut. Bagi orang-orang awam yang belum mengenal tentang Undang-undang tersebut bisa mempelajarinya Di sini 

Tips dan Trik Tembus CPNS

Setiap orang yang telah bersusah payah menyelesaikan kuliahnya dan menyandang gelar Sarjana, akan semringan setelah mereka mendapatkan Ijazah tersebut. Kenapa? Itu disebabkan karena setelah sarjana akan dihadapkan pada kenyataan hidup dan juga masa depan mereka masing-masing. Kebanyakan orang akan memikirkan dengan matang kemana arah masa depan mereka nantinya apakah akan bekerja di perusahaan swasta yang bisa dibilang akan memberikan penghasilan besar namun itu semua akan ditebus dengan waktu dan tenaga serta pemikiran yang keras dalam bekerja, ataukah akan mencoba peruntungannya di dunia Pemerintah salah satunya ya PNS.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

Pengertian Hukum Perikatan

Pengertian perikatan tidak dapat ditemukan dalam Buku III BW, walaupun telah jelas tertera bahwa Buku III BW mengatur tentang perikatan. Namun dalam pasal-pasal pada Buku III BW tidak dapat ditemukan satu pasalpun yang memberikan arti mengenai perikatan itu sendiri. Meskipun pengertian perikatan tidak dapat ditemukan dalam Buku III KUH Perdata, tetapi pengertian perikatan diberikan oleh ilmu pengetahuan Hukum Perdata. Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

Pengertian Hukum Perdata


Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Sifat-sifat Hukum Pidana Adat Indonesia

Alam pikiran masyarakat itu mempertautkan antara yang nyata dan tidak nyata, antara alam fana dan alam baka, antara kekuasaan manusia dan kekuasaan gaib, antara hukum manusia dan hukum Tuhan. Oleh karena itu maka pada umumnya masyarakat adat tidak banyak yang dapat berpikir rasionalistis atau liberalistis sebagaimana cara berpikir orang barat atau orang Indonesia yang cara berpikirnya sudah terlalu maju atau kebarat-baratan dengan menyampingkan kepribadian Indonesia.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...