Search

Proses Penuntutan


Pada artikel sebelumnya yang menjelaskan tentang proses pemeriksaan perkara pidana yang menjelaskan mengenai Penyidikan dan penyelidikan selanjutnya dalam artikel ini akan dijelaskan tentang proses selanjutnya yaitu penuntutan.Pengertian penuntutan itu sendiri adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa oleh hakim di sidang pengadilan.

Pelimpahan berkas perkara pidana ke pengadilan Negeri yang berwenang dilakukan oleh jaksa yang diberikan kewenangan oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan. Berdasarkan isi dari Pasal 1 butir 6 KUHAP dapat ditarik keseimpulan bahwa pengertian jaksa dihubungkan dengan aspek jabatan sedangkan pengertian penuntut umum berhubungan dengan aspek fungsi dalam melakukan suatu penuntutan dalam persidangan.
Sebelum tahap penuntutan, dikenal adanya tahap pra penuntutan, yang diatur dalam Pasal 138 KUHAP. Dalam Pasal tersebut secara tegas diterangkan bahwa apabila jaksa telah menerima berkas perkara dari penyidik maka segera mempelajari dan meneliti dalam tenggang waktu 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikannya itu sudah lengkap atau belum.
Menurut ketentuan pasal 138 ayat (2) apabila menurut penelitian Penuntut Umum ternyata berkas perkara belumlah lengkap maka penuntut umum harus mengembalikan berkas disertai petunjuk dan didalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penidik harus segera menyampaikan kembali berkas itu kepada Penuntut Umum.
Setelah Penuntut Umum beranggapan bahwa penyidikan telah lengkap maka Penuntut Umum segera menentukan apakah berkas perkara pidana sudah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan. Jika Penuntut Umum hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka segera dibuat surat dakwaan(Pasal 140 ayat 1 KUHAP).
Akan tetapi apabila Penuntut Umum berpendapat sesuai Pasal 140 ayat 2 KUHAP Huruf a, yaitu:
a.       Tidak terdapat cukup bukti
b.      Peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana (kejahatan atau pelanggaran)
c.       Perkara ditutup demi hukum.
Maka Penuntut Umum menghentikan penuntutan dan menuangkan hal tersebut dalam suatu penetapan yang disebut SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penuntutan). Dalam perkara yang telah cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan maka jaksa selanjutnya menentukan apakah perkara ini diajukan dengan cara acara pemeriksaan singkat atau dengan acara pemeriksaan biasa(akan dijelaskan di artikel berikutnya). Setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dan telah deregister serta telah mendapat nomor perkara, maka barulah Ketua pengadilan negeri akan mempelajari apakah perkara tersebut masuk dalam wewenang pengadilan yang dipiimpinnya atau bukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...