Search

Kode Etik Profesi Hakim


Hakim memiliki kekuasaaan yang besar terhadap para pihak berkenaan dengan masalah atau konflik yang dihadapkan kepada hakim. Hakim dalam menjalankan tugasnya sepenuhnya memikul tanggungjawab yang besar, sebab keputusan hakim dapat membawa akibat yang snagat jauh pada kehidupan para yustiabel dan/ orang lain yang terkena jangkauan keputusan tersebut. Keputusan hakim yang tidak adil bahkan dapat membekas dalam batin para yustiabel yang bersangkutan sepanjang perjalanan hidupnya .
Etika profesi yang harus dilakukan hakim dalam menangani perkara diantaranya sebagai berikut  :
1.    Dalam mengambil keputusan, hakim harus mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun termasuk dari pemerintah agar dapat menyelesaikan konflik secara imparsial berdasarkan hukum yang berlaku.
2.    Hakim harus memilih dan menentukan fakta-fakta yang relevan dan memilih kaidah hukum mana yang akan dijadikan landasan untuk menyelesaikan kasus yang ditanganinya.
3.    Hakim harus menilai secara objektif ( tidak memihak )
Kewajiban dan tanggungjawab hakim secara yuridis formal didasarkan pada UU No 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaaan Kehakiman.
(1)   Tanggungjawab Hakim { 14 ayat (1) }, yaitu hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Selain itu juga, hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum { 4 ayat (1) }.
(2)   Kewajiban hakim menurut UU No 48 Tahun 2009 :
1.    Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa    keadilan yang hidup dalam masyarakat { Pasal 5 ayat (1) }.
2.    Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim { Pasal 5 ayat (3) .
3.    Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa { Pasal 8 ayat (2) }.
4.    Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ke tiga atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai { Pasal 17 ayat (3) }.
Kode etik hakim diatur dalam ‘ KODE KEHORMATAN HAKIM INDONESIA ‘.
Rincian mengenai sifat-sifat hakim, yaitu :
1.      Adil
-          Tidak berprasangka atau berat sebelah ( memihak ).
-          Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.
-          Memutus berdasarkan keyakinan hati nurani.
-          Sanggup mempertanggungjawabkan kepada Tuhan.
2.      Jujur
Merdeka ( berdiri di atas semua pihak yang kepentinganya bertentangan, tidak membedakan orang.
3.      Bebas dari pengaruh siapapun.
            4. Tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...