Narapidana atau biasa disebut Napi yang telah dijatuhi hukuman selanjutnya akan diberikan pembinaan yang dikenal dengan nama pemasyarakatan. Pemasyarakatan itu sendiri mulai dikenal pada tahun 1964. Tujuan dari pemasyarakatan itu sendiri selain sebagai alat untuk memberi efek jera terhadap narapidana itu sendiri dan juga memberikan bimbingan sebagai bekal hidupnya kelak setelah dari Lembaga Pemasyarakatan, agar berguna bagi dan di dalam masyarakat.
Pada dasarnya tempat pembinaan narapidana ada 2 macam yaitu :
1. Di dalam lembaga Pemasyarakatan
Yang namanya narapidana otomatis akan menempati lapas atau lembaga pemasyarakatan ataupun Rutan(rumah tahanan). Sebenarnya narapidana harus dipidana dan dibina di Lapas, tidak di Rutan. Karena Rutan hanya diperuntukkan bagi para tahanan. Tetapi karena tidak disetiap kota kabupaten mempunyai Lembaga Pemasyarakatan, maka sebagian narapidana terpaksa dipidana di rutan, dititipkan di rutan setempat. Terutama untuk narapidana dengan pidana di bawah satu tahun, atau narapidana yang sisa pidananya tinggal beberapa bulan saja. Dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan ke Rutan di tempat asal narapidana, guna persiapkan diri menjelang lepas/habis masa pidananya. Sekalipun telah diusahakan berbagai hal dalam rangka pembinaan narapidana selama menjalani pidana, namun ternyata dampak psikologis akibat pidana penjara masih nampak dan memerlukan pemikiran yang tuntas.
2. Di luar Lembaga Pemasyarakatan
Berbagai bentuk pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan mulai dikembangkan, sebagai alternatif pilihan setelah seseorang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan memenuhi syarat untuk menjalani pembinaan diluar Lembaga Pemasyarakatan. Berbagai bentuk pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan yaitu:
- Pembinaan dalam keluarga pidana yang ditempatkan dalam keluarga narapidana itu sendiri.
- Pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan Terbuka. Lembaga Pemasyarakatan terbuka merupakan bangunan rumah biasa yang ditempatkan di alam terbuka, biasanya di tanah pertanian milik Lembaga Pemasyarakatan atau tanah pertambakan, perkebunan dan lain sebagainya. Mereka bertugas menggarap tanah pertanian, perkebunan atau tambak.
- Bekerja di luar Lembaga Pemasyarakatan. Narapidana juga dapat bekerja atau kuliah di luar Lembaga Pemasyarakatan, biasanya jika sudah selesai bekerja atau kuliah kembali lagi di Lapas.
- Pidana waktu luang. Biasanya narapidana yang mempunyai pidana jangka pendek misalnya pelanggaran lalu lintas. Narapidana mengajukan permohonan kepada hakim, untuk menjalankan pidananya hanya pada saat luang saja, biasanya pada hari sabtu atau hari minggu.
- Rumah transisi. Dalam pembinaan narapidana di Indonesia, rumah transisi belum ada.
Pada dasarnya tujuan pembinaan narapidana di Luar Lembaga Pemasyarakatan adalah mengurangi dampak psikologis akibat pidana penjara, disamping juga upaya untuk mendekatkan diri dari narapidana kepada masyarakat. Untuk dampak psikologis akibat pidana penjara akan saya utarakan kembali di artikel lain. See You.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar