Search

Hak-hak Tersangka

Tersangka merupakan orang yang melakukan tindak pidana yang akan menjalani sidang di pengadilan. Mengenai seorang tersangka akan muncul dipemikiran kita apa seorang tersangka mempunyai hak-hak setelah dia menjadi tersangka. Karena sebelum jadi tersangka setiap manusia mempunyai hak-hak yang mesti dihormati oleh orang lain. Kalau tersangka otomatis mempunyai hak-hak juga namun tidak seperti hak-hak seorang sebelum jadi tersangka.

Beberapa hak tersangka yang diatur dalam KUHAP mulai pada saat pemeriksaan dipengadilan yaitu antara lain:
1.       Hak untuk mengetahui dasar atau alasan penangkapan, penahanan dan atau penjatuhan pidana terhadap dirinya(diatur dalam Pasal 50, 51 dan 59 KUHAP).
2.       Hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa penangkapan, penahanan maupun selama menjalani pidana atas dirinya (Pasal 52 samapai dengan Pasal 68 KUHAP)
3.       Hak untuk mengungkapkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis (Pasal 60-63 KUHAP)
4.       Hak untuk diam, dalam arti tidak mengeluarkan pernyataan ataupun pengakuan. Jadi tidak diperkenankan adanya tekanan-tekanan tertentu. Hak tersebut diatur tegas dalam Pasal 52 KUHAP yang berbunyi : “dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hak-hak dari seseorang haruslah diperlakukan secara adil, tidak diskriminatif dan berdasarkan atas hukum. Apalagi adanya perkataan diduga yang berarti seseorang masih belum terbukti melakukan tindak kejahtan atau masih diduga melakukan tindak pidana tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...