Hakim memiliki kekuasaaan yang besar terhadap para pihak berkenaan
dengan masalah atau konflik yang dihadapkan kepada hakim. Hakim dalam
menjalankan tugasnya sepenuhnya memikul tanggungjawab yang besar, sebab
keputusan hakim dapat membawa akibat yang snagat jauh pada kehidupan para
yustiabel dan/ orang lain yang terkena jangkauan keputusan tersebut. Keputusan
hakim yang tidak adil bahkan dapat membekas dalam batin para yustiabel yang
bersangkutan sepanjang perjalanan hidupnya .
Saya peruntukkan buat teman-teman yang malas cari buku dan membacanya.Kalau ada yang gampang buat apa cari susah.
Search
Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan
Eksepsi (Jawaban Tergugat)
Eksepsi adalah suatu tangkisan yang tidak menyangkut pokok perkara. Suatu eksepsi di susun dasn di ajukan berdasarkan kepada gugatan yang di buat oleh penggugat dengan mencari kelemahan kelemahan atau hal hal lain di luar gugatan yang ada hubunganya dengan gugatan yasng di maksud.
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) pengajuan keberatan adalah hak dari terdakwa dengan memperhatikan bahwa eksepsi harus diajukan pada sidang pertama yaitu setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Eksepsi yang dapat diajukan di luar tenggang waktu tersebut adalah eksepsi mengenai kewenangan mengadili sebagaimana disebut dalam Pasal 156 ayat (7) KUHAP.
Label:
Pidana
Surat Dakwaan
Surat dakwaan yang diajukan oleh seorang Jaksa Penuntut Umum akan selalu ada di berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera diproses karena merupakan ujung tombak seorang Jaksa dalam menuntut si terdakwa atau yang masih tersangka. Berbicara mengenai surat dakwaan. Surat dakwaan disusun dengan cara merangkai perpaduan antara-antara fakta perbuatan tersebut dengan unsure-unsur dengan unsure-unsur tindak pidana yang bersangkutan. Dalam surat dakwaan dipandang sudah memenuhi syarat apabila surat dakwaan itu sudah member gambaran secara bulat dan utuh.
Label:
Pidana
Penahanan dan Perpanjangan Penahanan
Pasal 20 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:
“ (1) untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan “.
“ (1) untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan “.
Adapun definisi penahanan adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa:
“ 21. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini “.
“ 21. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini “.
Label:
Pidana
Asas-asas dalam KUHP
KUHP berlaku di Indonesia saat ini terbentuk sejak tahun 1915 (dalam bentuk kodifikasi) melalui Staatsblad 1915 No. 732. KUHP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 ketika Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka, KUHP dinyatakan berlaku melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (sudah diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia). Kemudian KUHP dinyatakan berlaku umum (unifikasi hukum pidana) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 (29 September 1958). Kodifikasi KUHP adalah selaras dengan WVS negeri Belanda. WVS bersumber dari Code Penal Perancis, dan Code Penal Perancis bersumber dari Hukum Romawi. Jadi, sumber KUHP sebenarnya dari Hukum Romawi.
Label:
Pidana
Download Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang KDRT
KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga) sering menjadi topik peradilan saat ini. Kebanyakan yang menjadi korban dalam KDRT adalah seorang istri. Dalam KDRT ini yang sering terjadi adalah:
- Perbuatan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis.
- Penelantaran rumah tangga
- Ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan.
Dengan adanya perbuatan-perbuatan tersebut diatas, namun korban KDRT belum banyak menggunakan payung hukum dalam menyelesaikan kekerasan tersebut. Bagi orang-orang awam yang belum mengenal tentang Undang-undang tersebut bisa mempelajarinya Di sini
Label:
Pidana
Sifat-sifat Hukum Pidana Adat Indonesia
Alam pikiran masyarakat itu mempertautkan antara yang nyata dan tidak nyata, antara alam fana dan alam baka, antara kekuasaan manusia dan kekuasaan gaib, antara hukum manusia dan hukum Tuhan. Oleh karena itu maka pada umumnya masyarakat adat tidak banyak yang dapat berpikir rasionalistis atau liberalistis sebagaimana cara berpikir orang barat atau orang Indonesia yang cara berpikirnya sudah terlalu maju atau kebarat-baratan dengan menyampingkan kepribadian Indonesia.
Label:
Pidana
Asas-asas Hukum Pidana Adat Indonesia
Satjipto rahardjo secara eksplisit menyebutkan bahwa Kesadaran untuk memasukkan secara sistematis faktor atau komponen asas kedalam perundang-undangan belum begitu lama. Di era tahun 60an komponen asas tersebut masih secara sporadik dimasukkan ke dalam Perundang-undangan. Penggunaan secara sadar dan cukup konsisten baru dimulai pada tahun 90an.
Label:
Pidana
Hak-hak Tersangka/terdakwa
Seorang tersangka atau terdakwa haruslah mengetahui segala hak-hak yang akan diterima atau dipunyai selama menjadi tersangka. Karena hokum pidana mengancam kebebasan-kebebasan seseorang, maka dari itu sangatlah penting bagi seorang tersangka atau terdakwa untuk melakukan pembelaan dirinya di muka persidangan.
Label:
Pidana
Pengertian Hukum Pidana
Berbicara mengenai pengertian hukum pidana, kita akan menemui berbagai macam pendapat dari berbagai para ahli. Di artikel ini akan menjelaskan beberapa pengertian hukum pidana dari beberapa pendapat para ahli. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan negara. Dengan kata lain hukum pidana ialah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara. Hukum pidana di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Label:
Pidana
Sumber-sumber Hukum
Berbicara mengenai sumber-sumber hukum itu sendiri, pastilah kita langsung mengacu pada Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo, sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukumnya, sedangkan menurut Suroso, sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Label:
Pidana
Dampak Psikologis Seorang Narapidana?
Sesuai dengan janji yang terdahulu yang akan mengupas tuntas mengenai dampak psikologis seorang narapidana maka dari itu artikel ini tercipta bagi pembaca. Pada dasarnya dalam membina narapidana, bentuk perlakuan yang dituangkan adalah untuk mengenal diri sendiri, sehingga dapat merubah diri sendiri menjadi lebih baik menjadi positif, tidak lagi melakukan tindak pidana dan mampu mengembangkan diri sendiri menjadi manusia yang lebih berguna bagi nusa, bangsa, agama dan keluarganya. Sekalipun telah diusahakan berbagai hal dalam upaya pembinaan narapidana selama menjalani pidana, namun ternyata dampak psikologis akibat pidana penjara masih nampak dan memerlukan pemikiran yang tuntas.
Label:
Pidana
Narapidana Dimana Sih Tempatnya???
Narapidana atau biasa disebut Napi yang telah dijatuhi hukuman selanjutnya akan diberikan pembinaan yang dikenal dengan nama pemasyarakatan. Pemasyarakatan itu sendiri mulai dikenal pada tahun 1964. Tujuan dari pemasyarakatan itu sendiri selain sebagai alat untuk memberi efek jera terhadap narapidana itu sendiri dan juga memberikan bimbingan sebagai bekal hidupnya kelak setelah dari Lembaga Pemasyarakatan, agar berguna bagi dan di dalam masyarakat.
Label:
Pidana
Penyertaan (Deelneming)
Deelneming atau penyertaan adalah apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebih dari 1 orang, sehingga harus dicari pertaunggungjawaban dan peranan masing2 peserta dalam persitiwa tersebut. Semua golongan yang disebut Pasal 55 KUH Pidana tergolong kepada pelaku tindak pidana, sehingga hukuman buat mereka juga disamakan. Sebaliknya, Pasal 56 KUH Pidana mengatur mengenai orang digolongkan sebagai "orang yang membantu" melakukan tindak pidana (medeplichtig) atau "pembantu". Orang dikatakan termasuk sebagai "yang membantu" tindak pidana jika ia memberikan bantuan kepada pelaku pada saat atau sebelum tindak pidana tersebut dilakukan.
Label:
Pidana
Pembuktian Perkara Pidana
Sebagai dasar hokum pembuktian dalam perkara pidana terdapat dalam pasal 183-159 KUHAP (Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana). Menurut pasal 184 KUHAP, alat bukti dalam perkara pidana bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Hal-hal yang sudah diketahui umum, tidak perlu dibuktikan lagi.
Label:
Pidana
Pengertian Hak Angket
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, definisi dari angket adalah penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah.
Dan menurut UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 27 UU hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak angket merupakan salah satu hak kontrol DPR terhadap kebijakan ekseutif.
Label:
Pidana
Hak-hak Tahanan
Berbicara mengenai tahanan, dimulai dari tersangka dan terdakwa kemudian setelah mendapat keputusan pengadilan kemudian menjadi seorang tahanan. Jadi tahanan disini adalah orang yang ditahan atau dikurung karena dituduh melakukan tindak pidana atau kejahatan atau seseorang yang kehilangan kebebasannya dan ditempatkan di dalam RUTAN oleh penyidik, atau penuntut umum atau Hakim. Dalam arti lain tahanan disini cuma kehilangan hak kebebasannya saja sedangkan hak lain yang melekat padanya masih tetap berlaku.
Label:
Pidana
Hak-hak Tersangka
Tersangka merupakan orang yang melakukan tindak pidana yang akan menjalani sidang di pengadilan. Mengenai seorang tersangka akan muncul dipemikiran kita apa seorang tersangka mempunyai hak-hak setelah dia menjadi tersangka. Karena sebelum jadi tersangka setiap manusia mempunyai hak-hak yang mesti dihormati oleh orang lain. Kalau tersangka otomatis mempunyai hak-hak juga namun tidak seperti hak-hak seorang sebelum jadi tersangka.
Label:
Pidana
Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut Penganiayaan. Dari segi tata bahasa, penganiayaan adalah suatu kata jadian atau kata sifat yang berasal dari kata dasar ""aniaya" yang mendapat awalan "pe" dan akhiran "an" sedangkan penganiaya itu sendiri berasal dari kata benda yang berasal dari kata aniaya yang menunjukkan subyek atau pelaku penganiayaan itu.
Label:
Pidana
Pemeriksaan Sidang Pengadilan
Setelah proses perkara pidana yang dimulai dari penyidikan kemudian penyelidikan yang selanjutnya diberikan ke Penuntut umum untuk mengetahui perkara itu patut untuk di lanjutkan ke Pemeriksaan sidang pengadilan. Dasar titik tolak perbedaan tata cara pemeriksaan dalam sidang pengadilan negeri ditinjau dari segi jenis tindak pidana yang diadili berdasarkan pada mudah atau sulitnya pembuktian perkara.
Label:
Pidana
Langganan:
Postingan (Atom)


