Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, definisi dari angket adalah penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah.
Dan menurut UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 27 UU hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak angket merupakan salah satu hak kontrol DPR terhadap kebijakan ekseutif.
Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Yang mana telah disepakati oleh anggota dewan yang terdiri dari beberapa praksi, apabila DPR menyetujui hak tersebut dalam suatu sidang paripurna, maka hasil dari hak angket tersebut disampaikan kepada presiden.
Namun seringkali hak angket dipersepsikan sebagai “momok” politik oleh beberapa pihak. Lebih parah lagi ada yang berpikiran hak angket ini hanya sebagai tools untuk menjatuhkan wibawa pemerintah, misalnya dalam kasus Bank Century.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar