Search

Tampilkan postingan dengan label Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdata. Tampilkan semua postingan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

Pengertian Hukum Perikatan

Pengertian perikatan tidak dapat ditemukan dalam Buku III BW, walaupun telah jelas tertera bahwa Buku III BW mengatur tentang perikatan. Namun dalam pasal-pasal pada Buku III BW tidak dapat ditemukan satu pasalpun yang memberikan arti mengenai perikatan itu sendiri. Meskipun pengertian perikatan tidak dapat ditemukan dalam Buku III KUH Perdata, tetapi pengertian perikatan diberikan oleh ilmu pengetahuan Hukum Perdata. Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

Pengertian Hukum Perdata


Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Contoh Akta Perdamaian


Dalam perkara perdata, sebelum perkara tersebut diajukan ke muka persidangan sebelumnya diajukan kepada para pihak untuk menyelesaikannya dengan cara Mediasi ataupun dengan cara perdamaian. Jika dalam mediasi atau perdamaian tersebut tidak terdapat kesepakatan dan para pihak menginginkan diajukan kemuka persidangan maka perkara tersebut akan dilanjutkan namun jika kedua belah pihak menemui jalan damai maka akan dibuatkan Akta Perdamaian sehingga perkara tersebut tidak perlu diajukan ke muka persidangan.

Macam-macam Perkara Perdata

Perkara perdata yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan (damai), tidak boleh diselesaikan dengan cara main hakim sendiri (eigenrichting) tetapi harus diselesaikan melalui pengadilan. Pihak yg merasa dirugikan hak perdatanya dapat mengajukan perkaranya ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, yakni dengan menyampaikan gugatan terhadap  pihak dirasa merugikan.

Perbedaan antara Contentiosa dan Voluntaria

Perbedaan antara Contentiosa dan Voluntaria adalah sebagai berikut:

1. Pihak yang berpekara :
  1. Contentiosa, pihak yang berperkara adalah penggugat dan tergugat. Ada juga isitlah turut tergugat (tergugat II,II, IV , dst). Pihak ini tidak menguasai objek sengketa atau mempunyai kewajiban melaksanakan sesuatu. Namun hanya sebagai syarat lengkapnya pihak dalam berperkara. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohon agar tunduk dan taat dan taat terhadap putusan pengadilan (MA tgl 6-8-1973 Nomor 663 K/Sip/1971 tanggal 1-8-1973 Nomor 1038 K/Sip/1972). Sedangkan turut penggugat tidak dikenal dalam HIR maupun praktek.
  2. voluntaria, pihak yang berpekara adalah pemohon. Istilah pihak pemohon dalam perakra voluntaria diatas, ini tentunya tidak relevan dengan jika dikaitkan dengan UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama sebab dalam UU tersebut dikenal adanya permohonan dan gugatan perceraian. Permohonan perceraian dilakukan oleh suami kepada istrinya sehingga pihak-pihaknya disebut pemohon dan termohon berarti ada sengketa atau konflik . istilah pihak-pihak yang diatur dalam UU No. 7 tahun 1989 adalah tentunya suatu pengecualiaan istilah yang dipakai dalam perkara voluntaria.
2. Aktifitas hakim dalam memeriksa perkara :
Contentiosa, terbatas yang dikemukakan dan diminta oleh pihak-pihak
Voluntaria : hakim dapat melebihi apa yang dimohonkan karena tugas hakim bercorak administratif.

3. Kebebasan hakim
Contentiosa : hakim hanya memperhatikan dan menerapkan apa yang telah ditentukan undang-undang
Voluntaria : hakim memiliki kebebasan menggunakan kebijaksanaannya.

4. Kekuatan mengikat putusan hakim
Contentiosa : hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa serta orang-orang yang telah didengar sebagai saksi.
Voluntaria : mengikat terhadap semua pihak.

5. Hasil akhir perkara :
Hasil suatu gugatan (Contentiosa) adalah berupa putusan (vonis) Hasil suatu permohonan (voluntaria) adalah penetapan (beschikking).

Pengertian Gugatan Rekonvensi dan Propesional

Dalam Membedakan gugatan dari penggugat ke tergugat mesti mengetahui masing-masing hak dan kewajiban sehingga tidak buta dalam sidang pengadilan nantinya. Penggugat dalam menggugat seorang tergugat akan memberikan berbagai macam keinginan dan fakta-fakta yang terjadi, maka dari itu tergugat wajib membalas atau menjawab isi dari gugatan tersebut. 

Sejarah Hukum Perdata


Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu code napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi corpus juris civilis pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut code civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Proses Penuntutan


Pada artikel sebelumnya yang menjelaskan tentang proses pemeriksaan perkara pidana yang menjelaskan mengenai Penyidikan dan penyelidikan selanjutnya dalam artikel ini akan dijelaskan tentang proses selanjutnya yaitu penuntutan.Pengertian penuntutan itu sendiri adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa oleh hakim di sidang pengadilan.

Faktor Penyebab Menikah Dibawah Tangan

Setiap warga Negara hendaknya melaksanakan setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebab semua peraturan pada hakekatnya adalah bertujuan untuk kepentingan masyarakat demikian juga dalam hal perkawinan.
Adapun pengertian dari perkawinan di bawah tangan adalah, suatu perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak memenuhi Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 dan tata cara perkawinan menurut PP No. 9 Tahun 1975. Mereka hidup sebagai suami istri tanpa mempunyai kutipan akta nikah, yang pelaksanan nikahnya itu dilaksanakan oleh pemuka agama di tempat perkawinan itu dilaksanakan.
Masih terdapat di anggota masyarakat yang perkawinannya dilaksanakan tanpa sepengatahuan Pegawai Pencatat Nikah. Adakalanya orang tua yang menganggap dirinya adalah seorang kyai atau pemuka agama, merasa bahwa tanpa kehadiran aparat yang berwenang juga sudah sah, menurut hukum agama Islam serta mereka menganggap hal tersebut hanyalah hal yang sifatnya administratif saja.

Pandangan Hukum Islam Tentang Nikah Dibawah Tangan

Allah SWT menginginkan hambanya dapat menyalurkan kebutuhan biologisnya melalui prosedur yang legal, yaitu melalui proses akdun nikah (upacara akad nikah). Nikah dalam Islam ini begitu sangat sakral. Apa sebetulnya yang diinginkan syariat Islam? Adalah ingin melindungi hak-hak asasi dari masing-masing pihak, baik dari suami apalagi istri, dan keluarga besar dari kedua belah pihak. Sehingga di situ diatur ada proses ijab kabul, yang merupakan implementasi penyerahan sepenuhnya dari pihak wali, dalam hal ini bapak kandungnya atau yang mewakilinya, bahwa dia telah mengurus dari kecil, dan setelah besar mau diserahkan dari ujung rambut sampai ujung kaki kepada calon suaminya. Ijab kabul itu tidak bermain-main. Makanya, ayyakunal aqdu mubasyaratan, hendaklah akad tersebut dilakukan secara langsung.

Nikah Dibawah Tangan, Apa sih???

UU RI tentang Perkawinan No. 1 tahun 1974 diundang-undangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yaitu PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan). Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi: “(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...