Search

Pandangan Hukum Islam Tentang Nikah Dibawah Tangan

Allah SWT menginginkan hambanya dapat menyalurkan kebutuhan biologisnya melalui prosedur yang legal, yaitu melalui proses akdun nikah (upacara akad nikah). Nikah dalam Islam ini begitu sangat sakral. Apa sebetulnya yang diinginkan syariat Islam? Adalah ingin melindungi hak-hak asasi dari masing-masing pihak, baik dari suami apalagi istri, dan keluarga besar dari kedua belah pihak. Sehingga di situ diatur ada proses ijab kabul, yang merupakan implementasi penyerahan sepenuhnya dari pihak wali, dalam hal ini bapak kandungnya atau yang mewakilinya, bahwa dia telah mengurus dari kecil, dan setelah besar mau diserahkan dari ujung rambut sampai ujung kaki kepada calon suaminya. Ijab kabul itu tidak bermain-main. Makanya, ayyakunal aqdu mubasyaratan, hendaklah akad tersebut dilakukan secara langsung.

Lalu ada saksi-saksi. Yang kita tangkap dari dua saksi itu adalah Islam menghendaki akad nikah ini disosialisasikan bukan hanya dua saksi itu saja yang tahu. Makna dua saksi dalam pernikahan yang adil, tidak fasik, dia akan memberitakan kepada pihak lain bahwa benar yang bersangkutan adalah suami sehingga pihak lain yang mencoba-coba untuk masuk, tidak berhak karena sudah tertutup.
Berkenaan dengan kawin di bawah tangan pendapat kiai terkemuka tokoh MUI Kyai Ma’ruf menegaskan, bahwa hukum nikah yang awalnya sah karena memenuhi syarat dan rukun nikah, menjadi haram karena ada yang menjadi korban. Jadi, ”Haramnya itu datangnya belakangan. Pernikahannya sendiri tidak batal, tapi menjadi berdosa karena ada orang yang ditelantarkan, sehingga dia berdosa karena mengorbankan istri atau anak. Sah tapi haram kalau sampai terjadi korban. Inilah uniknya,” ujarnya. Lalu beliau menganjurkan untuk mengantisipasinya, dalam Fatwa tersebut, MUI menganjurkan agar pernikahan di bawah tangan itu harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang. Hal ini sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif/mudharat. Dengan adanya pencatatan ini, maka pernikahan ini baik secara hukum agama maupun hukum negara menjadi sah. Penting bagi pemenuhan hak-hak istri dan anak terutama soal pembagian harta waris, pengakuan status anak dan jika ada masalah, istri memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat suaminya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...