KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga) sering menjadi topik peradilan saat ini. Kebanyakan yang menjadi korban dalam KDRT adalah seorang istri. Dalam KDRT ini yang sering terjadi adalah:
- Perbuatan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis.
- Penelantaran rumah tangga
- Ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan.
Dengan adanya perbuatan-perbuatan tersebut diatas, namun korban KDRT belum banyak menggunakan payung hukum dalam menyelesaikan kekerasan tersebut. Bagi orang-orang awam yang belum mengenal tentang Undang-undang tersebut bisa mempelajarinya Di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar