Hakim memiliki kekuasaaan yang besar terhadap para pihak berkenaan
dengan masalah atau konflik yang dihadapkan kepada hakim. Hakim dalam
menjalankan tugasnya sepenuhnya memikul tanggungjawab yang besar, sebab
keputusan hakim dapat membawa akibat yang snagat jauh pada kehidupan para
yustiabel dan/ orang lain yang terkena jangkauan keputusan tersebut. Keputusan
hakim yang tidak adil bahkan dapat membekas dalam batin para yustiabel yang
bersangkutan sepanjang perjalanan hidupnya .
Etika profesi yang harus dilakukan hakim dalam menangani
perkara diantaranya sebagai berikut :
1.
Dalam mengambil keputusan, hakim
harus mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun termasuk dari pemerintah
agar dapat menyelesaikan konflik secara imparsial berdasarkan hukum yang
berlaku.
2.
Hakim harus memilih dan menentukan
fakta-fakta yang relevan dan memilih kaidah hukum mana yang akan dijadikan
landasan untuk menyelesaikan kasus yang ditanganinya.
3.
Hakim harus menilai secara objektif
( tidak memihak )
Kewajiban dan tanggungjawab hakim secara yuridis formal
didasarkan pada UU No 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaaan Kehakiman.
(1) Tanggungjawab Hakim { 14 ayat (1) }, yaitu
hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya. Selain itu juga, hakim sebagai organ pengadilan
dianggap memahami hukum { 4 ayat (1) }.
(2) Kewajiban hakim menurut UU No 48 Tahun 2009
:
1.
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat { Pasal 5 ayat (1) }.
2.
Hakim wajib menaati Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim { Pasal 5 ayat (3) .
3.
Dalam mempertimbangkan berat
ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari
terdakwa { Pasal 8 ayat (2) }.
4.
Seorang hakim wajib mengundurkan
diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ke tiga atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai {
Pasal 17 ayat (3) }.
Kode etik hakim diatur dalam ‘ KODE KEHORMATAN HAKIM INDONESIA
‘.
Rincian mengenai sifat-sifat hakim, yaitu :
1.
Adil
-
Tidak berprasangka atau berat
sebelah ( memihak ).
-
Bersungguh-sungguh mencari kebenaran
dan keadilan.
-
Memutus berdasarkan keyakinan hati
nurani.
-
Sanggup mempertanggungjawabkan
kepada Tuhan.
2.
Jujur
Merdeka ( berdiri di atas semua pihak yang kepentinganya
bertentangan, tidak membedakan orang.
3.
Bebas dari pengaruh siapapun.
4. Tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan
kedudukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar