Search

Hak-hak Tahanan


Berbicara mengenai tahanan, dimulai dari tersangka dan terdakwa kemudian setelah mendapat keputusan pengadilan kemudian menjadi seorang tahanan. Jadi tahanan disini adalah orang yang ditahan atau dikurung karena dituduh melakukan tindak pidana atau kejahatan atau seseorang yang kehilangan kebebasannya dan ditempatkan di dalam RUTAN oleh penyidik, atau penuntut umum atau Hakim. Dalam arti lain tahanan disini cuma kehilangan hak kebebasannya saja sedangkan hak lain yang melekat padanya masih tetap berlaku.

Hak-hak Tahanan itu sendiri adalah:
1.     Setiap tahanan berhak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing di dalam Rutan atau cabang Utan dan Lapas atau cabang Lapas.
2.  Setiap tahanan berhak mendapatkan perawatan rohani berupa penyuluhan rohani kepada tahanan dan perawatan jasmani yang berupa olahraga.
3.       Setiap tahanan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak
4.       Hak mendapatkan biaya pemakaman apabila meninggal.
5.   Setiap tahanan berhak mendapatkan makanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.    Setiap tahanan berhak menyampaikan keluhan tentang perlakuan pelayanan petugas atau sesame tahanan kepada kepala RUTAN atau cabang RUTAN atau LAPAS.
7.  Setiap tahanan berhak menerima kunjungan dari keluarga atau sahabat, dokter pribadi, rohaniawan, penasehat hokum, guru, pengurus dan atau anggota organisasi social kemasyarakatan.
8.    Tahanan tetap mempunyai hak-hak politik dan hak-hak keperdataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak-hak tahanan yang diatur dalam peraturan pemerintah ataupun dalam peraturan menteri ditekankan pada hak kodrati yang melekat dan dimiliki oleh setiap orang dan pelaksanaannya dilakukan dengan melihat statusnya sebagai tahanan dan hak yang hilang jika seseorang tersebut dalam status sebagai tahanan adalah hak untuk hidup bebas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...