Search

Kode Etik Profesi Hakim


Hakim memiliki kekuasaaan yang besar terhadap para pihak berkenaan dengan masalah atau konflik yang dihadapkan kepada hakim. Hakim dalam menjalankan tugasnya sepenuhnya memikul tanggungjawab yang besar, sebab keputusan hakim dapat membawa akibat yang snagat jauh pada kehidupan para yustiabel dan/ orang lain yang terkena jangkauan keputusan tersebut. Keputusan hakim yang tidak adil bahkan dapat membekas dalam batin para yustiabel yang bersangkutan sepanjang perjalanan hidupnya .

Eksepsi (Jawaban Tergugat)

Eksepsi adalah suatu tangkisan yang tidak menyangkut pokok perkara. Suatu eksepsi di susun dasn di ajukan berdasarkan kepada gugatan yang di buat oleh penggugat dengan mencari kelemahan kelemahan atau hal hal lain di luar gugatan yang ada hubunganya dengan gugatan yasng di maksud.
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) pengajuan keberatan adalah hak dari terdakwa dengan memperhatikan bahwa eksepsi harus diajukan pada sidang pertama yaitu setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Eksepsi yang dapat diajukan di luar tenggang waktu tersebut adalah eksepsi mengenai kewenangan mengadili sebagaimana disebut dalam Pasal 156 ayat (7) KUHAP.

Surat Dakwaan


Surat dakwaan yang diajukan oleh seorang Jaksa Penuntut Umum akan selalu ada di berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera diproses karena merupakan ujung tombak seorang Jaksa dalam menuntut si terdakwa atau yang masih tersangka. Berbicara mengenai surat dakwaan. Surat dakwaan disusun dengan cara merangkai perpaduan antara-antara fakta perbuatan tersebut dengan unsure-unsur dengan unsure-unsur tindak pidana yang bersangkutan. Dalam surat dakwaan dipandang sudah memenuhi syarat apabila surat dakwaan itu sudah member gambaran secara bulat dan utuh.

Penahanan dan Perpanjangan Penahanan


Pasal 20 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:
“ (1) untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan “.
Adapun definisi penahanan adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa:
“ 21. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini “.

Hal-hal yang menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan Pidana

Artikel kali ini akan membahas suatu hal yang akan menghapus, menguarangi atau memberatkan suatu pidana. Pada waktu saya mengikuti persidangan di salah satu Pengadilan Negeri, Hakim sementara membacakan putusan akhir pada perkara pidana yang sementara berjalan. Saya terganjal pada keputusan tentang panjatuhan pidana di persidangan itu. Kemudian saya bertanya dalam hati, kira-kira apa alasan yang menyebabkan seorang hakim memutus suatu perkara. Apakah dari bisikan tetangga, atau bisikan setan, atau ada hal-hal yang dapat menghapus, meringankan atau memberatkan suatu perkara pidana. Dalam artikel ini saya coba menjelaskan Hal-hal yang dapat menghapus, meringankan, atau memberatkan pidana.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...