Tersangka merupakan orang yang melakukan tindak pidana yang akan menjalani sidang di pengadilan. Mengenai seorang tersangka akan muncul dipemikiran kita apa seorang tersangka mempunyai hak-hak setelah dia menjadi tersangka. Karena sebelum jadi tersangka setiap manusia mempunyai hak-hak yang mesti dihormati oleh orang lain. Kalau tersangka otomatis mempunyai hak-hak juga namun tidak seperti hak-hak seorang sebelum jadi tersangka.
Saya peruntukkan buat teman-teman yang malas cari buku dan membacanya.Kalau ada yang gampang buat apa cari susah.
Search
Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut Penganiayaan. Dari segi tata bahasa, penganiayaan adalah suatu kata jadian atau kata sifat yang berasal dari kata dasar ""aniaya" yang mendapat awalan "pe" dan akhiran "an" sedangkan penganiaya itu sendiri berasal dari kata benda yang berasal dari kata aniaya yang menunjukkan subyek atau pelaku penganiayaan itu.
Label:
Pidana
Pemeriksaan Sidang Pengadilan
Setelah proses perkara pidana yang dimulai dari penyidikan kemudian penyelidikan yang selanjutnya diberikan ke Penuntut umum untuk mengetahui perkara itu patut untuk di lanjutkan ke Pemeriksaan sidang pengadilan. Dasar titik tolak perbedaan tata cara pemeriksaan dalam sidang pengadilan negeri ditinjau dari segi jenis tindak pidana yang diadili berdasarkan pada mudah atau sulitnya pembuktian perkara.
Label:
Pidana
Proses Penuntutan
Pada artikel sebelumnya yang menjelaskan tentang proses pemeriksaan perkara pidana yang menjelaskan mengenai Penyidikan dan penyelidikan selanjutnya dalam artikel ini akan dijelaskan tentang proses selanjutnya yaitu penuntutan.Pengertian penuntutan itu sendiri adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa oleh hakim di sidang pengadilan.
Label:
Perdata
Proses Pemeriksaan Perkara Pidana
Secara umum tingkatan pemeriksaan dalam hukum acara pidana meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan. Namun prakteknya tahapan-tahapan pemeriksaan perkara pidana itu akan berakhir pada saat seseorang itu telah menjalani hukuman dan setelah seseorang menggunakan prosedur upaya hukum, sehingga seseorang itu dinyatakan sebagai pihak yang bersalah.
Label:
Pidana
Langganan:
Postingan (Atom)