Tersangka merupakan orang yang melakukan tindak pidana yang akan menjalani sidang di pengadilan. Mengenai seorang tersangka akan muncul dipemikiran kita apa seorang tersangka mempunyai hak-hak setelah dia menjadi tersangka. Karena sebelum jadi tersangka setiap manusia mempunyai hak-hak yang mesti dihormati oleh orang lain. Kalau tersangka otomatis mempunyai hak-hak juga namun tidak seperti hak-hak seorang sebelum jadi tersangka.
Saya peruntukkan buat teman-teman yang malas cari buku dan membacanya.Kalau ada yang gampang buat apa cari susah.
Search
Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut Penganiayaan. Dari segi tata bahasa, penganiayaan adalah suatu kata jadian atau kata sifat yang berasal dari kata dasar ""aniaya" yang mendapat awalan "pe" dan akhiran "an" sedangkan penganiaya itu sendiri berasal dari kata benda yang berasal dari kata aniaya yang menunjukkan subyek atau pelaku penganiayaan itu.
Label:
Pidana
Langganan:
Postingan (Atom)