Setelah proses perkara pidana yang dimulai dari penyidikan kemudian penyelidikan yang selanjutnya diberikan ke Penuntut umum untuk mengetahui perkara itu patut untuk di lanjutkan ke Pemeriksaan sidang pengadilan. Dasar titik tolak perbedaan tata cara pemeriksaan dalam sidang pengadilan negeri ditinjau dari segi jenis tindak pidana yang diadili berdasarkan pada mudah atau sulitnya pembuktian perkara.
Saya peruntukkan buat teman-teman yang malas cari buku dan membacanya.Kalau ada yang gampang buat apa cari susah.
Search
Proses Penuntutan
Pada artikel sebelumnya yang menjelaskan tentang proses pemeriksaan perkara pidana yang menjelaskan mengenai Penyidikan dan penyelidikan selanjutnya dalam artikel ini akan dijelaskan tentang proses selanjutnya yaitu penuntutan.Pengertian penuntutan itu sendiri adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa oleh hakim di sidang pengadilan.
Label:
Perdata
Proses Pemeriksaan Perkara Pidana
Secara umum tingkatan pemeriksaan dalam hukum acara pidana meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan. Namun prakteknya tahapan-tahapan pemeriksaan perkara pidana itu akan berakhir pada saat seseorang itu telah menjalani hukuman dan setelah seseorang menggunakan prosedur upaya hukum, sehingga seseorang itu dinyatakan sebagai pihak yang bersalah.
Label:
Pidana
Langganan:
Postingan (Atom)