Search

Eksepsi (Jawaban Tergugat)

Eksepsi adalah suatu tangkisan yang tidak menyangkut pokok perkara. Suatu eksepsi di susun dasn di ajukan berdasarkan kepada gugatan yang di buat oleh penggugat dengan mencari kelemahan kelemahan atau hal hal lain di luar gugatan yang ada hubunganya dengan gugatan yasng di maksud.
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) pengajuan keberatan adalah hak dari terdakwa dengan memperhatikan bahwa eksepsi harus diajukan pada sidang pertama yaitu setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Eksepsi yang dapat diajukan di luar tenggang waktu tersebut adalah eksepsi mengenai kewenangan mengadili sebagaimana disebut dalam Pasal 156 ayat (7) KUHAP.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...