Contoh Akta Perdamaian


Dalam perkara perdata, sebelum perkara tersebut diajukan ke muka persidangan sebelumnya diajukan kepada para pihak untuk menyelesaikannya dengan cara Mediasi ataupun dengan cara perdamaian. Jika dalam mediasi atau perdamaian tersebut tidak terdapat kesepakatan dan para pihak menginginkan diajukan kemuka persidangan maka perkara tersebut akan dilanjutkan namun jika kedua belah pihak menemui jalan damai maka akan dibuatkan Akta Perdamaian sehingga perkara tersebut tidak perlu diajukan ke muka persidangan.

Inilah salah satu contoh Akta perdamaian:

AKTA PERDAMAIAN
NO : 26/Pdt.G/2005/PN.Bi.


Pada hari ini Senin tanggal 19 Desemeber 2005 pada sidang Pengadilan Negeri Boyolali yang memeriksa dan mengadili perkara perdata, telah datang menghadap :
1.      MITRO SUJAYUS, petani, bertempat tinggal di Dk. Dawung RT.03/RW.02, Ds. Butuh, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali, berkedudukan sebagai Penggugat selanjutnya akan disebut Pihak Kesatu.
2.      SURATIN NIN MITRO SUJAYUS, petani bertempat tinggal di Dk. Ngaglik, Ds. Butuh, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali, berkedudukan sebagai Tergugat I selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
3.      SARJONO, petani bertempat tinggal di Dk. Dawung, Ds. Butuh, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali, berkedudukan sebagai Tergugat II selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Ketiga

Dimana berdasarkan pasal 130 HIR, masing-masing pihak tersebut diatas telah bersepakat untuk mengakhiri sengketa perkara perdata No:26/Pdt.G/2005/PN.Bi. dengan perdamaian dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Bahwa jual beli tanah sengketa yang dilakukan oleh dan dihadapan SRI INDRIYANI, SH., Notaris dan PPAT di Boyolali dengan Akta Jual Beli No.261/Pdt.G/2005/PN.Bi. tanggal 14 Juli 2005 antara Pihak Kedua selaku penjual dan Pihak Ketiga selaku pembeli dinyatakan batal / dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2
Bahwa Pihak Kesatu dan Pihak Kedua mengembalikan uang harga jual beli tersebut pada pasal 1 kepada Pihak Ketiga sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus, dengan tanda terima tertulis.

Pasal 3
Bahwa pemberian tanah dan rumah sengketa oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua dinyatakan dicabut dan kepemilikannya dikembalikan kepada Pihak Kesatu.

Pasal 4
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 3, dengan perdamaian ini Pihak Kedua dan Pihak Ketiga telah memberi kuasa kepada Pihak Kesatu untuk melakukan segala perbuatan hukum yang berguna bagi Pihak Kesatu hingga kepemilikan tanah dan rumah sengketa beralih kepada Pihak Kesatu menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 5
Bahwa dengan perdamaian ini Pihak Kesatu, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga tidak akan saling menuntut mengenai sengketa dalam perkara ini, dan agar perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti, para Pihak mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan menuangkan dalam Putusan Pengadilan.

Masing-masing pihak tersebut diatas menyatakan setuju dengan isi perjanjian perdamaian tersebut diatas dengan biaya perkara sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupaih) ditanggung oleh masing-masing pihak secara tanggung renteng;
Kemudian Pengadilan Negeri menjatuhkan Putusan yang berbunyi sebagai berikut:


P U T U S A N
No. 47/Pdt.G/2009/PN.Lwk
 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah mendengar persetujuan kedua belah pihak tersebut diatas;
Memperhatikan pasal 130 HIR serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
  M E N G A D I L I
 -          Menghukum masing-masing pihak untuk mentaati perjanjian yang telah dimufakati itu;
-          Membebankan biaya perkara kepada para pihak secara tanggung renteng sebesar Rp. 152.000,- (seratus lima puluh dua ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2005, oleh kami TINUK KUSHARTATI, SH sebagai Ketua Majelis, MUH. SUTARWADI, SH dan WILLEM MARCO E., SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dimuka Persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh HENI SULISTIOWATI Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat ;

HAKIM ANGGOTA I,


MUH. SUTARWADI, SH.

HAKIM ANGGOTA II,

WILLEM MARCO E., SH
HAKIM KETUA MAJELIS,


TINUK KUSHARTATI, SH




PANITERA PENGGANTI,

HENY SULISTIOWATI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar